Tugas dan wewenang Korlap dan Pangkorlap mencakup (1) menghadiri rapat dan berkoordinasi dengan pengurus, (2) menyampaikan hasil rapat dan negosiasi, (3)
Tugas dan wewenang Korlap dan Pangkorlap mencakup (1) menghadiri rapat dan berkoordinasi dengan pengurus, (2) menyampaikan hasil rapat dan negosiasi, (3)
Tugas dan wewenang Korlap dan Pangkorlap mencakup (1) menghadiri rapat dan berkoordinasi dengan pengurus, (2) menyampaikan hasil rapat dan negosiasi, (3)